Sejarah Franchise

Kata franchise berasal dari bahasa Prancis kuno yang berarti "bebas". Dalam bahasa Indonesia, franchise diterjemakan waralaba / lebih untung. Pada abad pertengahan franchise diartikan sebagai "hak utama" atau "kebebasan". Saat itu, pemerintah setempat memberikan hak khusus seperti hak istimewa untuk berburu si tanah miliknya. Saat itu franchise dikenal sebagai keseluruhan aktifitas bisnis yang ditujukan untuk membangun jalan, serta pembuatan bir.

Sekitar tahun 1880-an, kota-kota besar mulai memberikan hak untuk melakukan pekerjaan umum dan perlengkapan untuk air minum, pemeliharaan gorong-gorong, dan penyedia sarana gas. Pada tahun 1840, negara Jerman, selaku negara yang banyak memproduksi anggur dan bir, mencoba untuk memperlakukan dan mempraktikan sistem franchise. Pemilik pabrik anggur dan bir mengadakan perjanjian denga kafe dan bar-bar untuk mendistribusikan anggur dan bir yang diproduksi. Praktik inilah yang menjadi cikal-bakal lahirnya sistem franchising.

Konsep franchise ini kemudian diperluas oleh raja saat itu dalam segala bentuk kegiatan, antar lain diberikannya hak khusus kepada seseorang untuk membangun jalan hingga mencampur bir. Akhirnya, konsep ini menyebar hingga benua Amerika yang dibawa oleh pengusaha dan perantau. Sayangnya, konsep ini disalah gunakan seseorang untuk memonopoli kegiatan politik dan kebiasaan ini menjadi bagian dari sumber hukum Common Law di Eropa.