Teori Perdagangan Internasional
1. Teori Keunggulan Mutlak (Absolute Advantage Theory)
Tahun 1876, Adam Smith menerbitkan bukunya yang terkenal, "An Inquiry into The Nature and Causes of The Wealth of Nations". Smith berpendapat bahwa dengan perdagangan bebas,setiap negara dapat berspesialisasi dalam produksi dan mengekspor komoditi yang mempunyai keunggulan mutlak dan mengimpor komoditi yang mengalami kelemahan mutlak. Spesialisasi internasional sebagai akibat perdagangan itu akan menghasilkan pertambahan produksi dunia yang dapat dimanfaatkan bersama-sama berupa peningkatan kesejahteraan masing-masing negara peserta. Dengan demikian keuntungan suatu negara tidak diperoleh dari pengorbanan negara-nagara lain. Semua nagara dapat memperolah keuntungan secara serentak, karena perdagangan dilakukan atas dasar sukarela, dan masing-masing negara hanya menghasilkan produk yang lebih efisien dibandingkan apabila dihasilkan oleh negara lain.
2. Teori Keunggulan Komparatif (Comparative Advantage Theory)
Teori ini menyatakan bahwa, walaupun suatu negara kurang efisien dalam memproduksi suatu komoditi tertentu (memiliki ketidakunggulan mutlak, absolute disadvantage) dibandingkan dengan negara lain (yang memproduksi komoditi serupa), masih tetap dimungkinkan diadakannya perdagangan yang saling menguntungkan di antara kedua negara.
Hambatan-hambatan Perdagangan
1. Tarif
Tarif adalah jenis pajak atau pungutan wajib pada perdagangan yang melintasi batas suatu negara. Tarif digolongkan menjadi dua jenis yaitu, tarif impor yaitu berupa pungutan wajib terhadap produk impor dan tarif ekspor yaitu pungutan wajib terhadap produk ekspor. Berdasarkan bentuk pembebananya, tarif dapat digolongkan menjadi :
a. Tarif ad Valorem, berupa pengenaan tarif dalam bentuk presentase tetap terhadap nilai produk yang diperdagangkan.
b. Tarif Spesific, berupa penggunaan tarif dalam bentuk jumlah yang tetap perunit fisik dari jumlah total produk yang diperdagangkan, dan
c. Tarif Compound (tarif campuran), berupa kombinasi antara kedua tarif ad valorem dan tarif specific.
Tarif biasanya dikenalkan terhadap produk-produk luar yang lebih “bersaing” terhadap produk domestik. Artinya, produk domestik yang tidak mampu bersaing dengan produk luar negri karena kurang efisien. Namun tidak jarang pengenaan tarif lebih ditunjukkan untuk kepentingan negara dalam memperoleh “tambahan” pendapatan negara, bukan hanya bertujuan untuk melindungi industri dalam negri saja.
2. Pelarangan Impor
Pelarangan impor merupakan jenis proteksi mutlak karena pemerintah melarang pengimporan barang-barang tertentu. Perusahaan otomatis memperoleh proteksi mutlak. Karena tidak ada saingan apapun yang berasal dari luar negri terhadap produk-produknya. Hal tersebut sama artinya dengan perekonomian tersebut kembali menutup diri atau melaksanakan sistem autarki.
Hambatan non-tarif
1. Kuota
Kuota adalah salah satu jenis kebijakan hambatan perdagangan yang bersifat non-tarif, dalam pembatasan jumlah barang yang dimpor. Efek yang paling menonjol adalah terjadinya redistribusi pendapatan dari konsumen ke produsen. Perbedaannya dengan pengenaan tarif, karena adanya izin mengimpor untuk beberapa perusahaan tertentu, perusahaan-perusahaan tersebut akan memperolah keuntungan “lebih”.
2. Subsidi
Subsidi adalah salah satu bentuk proteksi (bagian dari hambatan non-tarif) berupa pemberian subsidi oleh pemerintah kepada produsen dalam negri. Pemberian subsidi oleh pemerintah dimaksud untuk mendorong kemajuan industri dalam negri lewat penekanan biaya produksi. Dengan adanya subsidi, biaya produksi per unit barang akan dapat ditekan. Selanjutnya produsen dalam negri akan mampu menjual barang tersebut dengan harga yang relatif lebih murah dan bersaing.